Indikator Mutu

Foto Page Detail

CHARITAS HOPITAL PALEMBANG

Charitas Hospital Palembang berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang aman dan bermutu kepada pasien. Salah satu proses dalam rangkaian peningkatan mutu dan keselamatan pasien itu adalah melakukan pengukuran indikator mutu, baik indikator mutu intra rumah sakit, maupun berpartisipasi dalama pengukuran indikator nasional mutu. Pengukuran indikator  mutu ini sesuai dengan PERMENKES mengacu pada dimensi mutu Pelayanan Kesehatan, yaitu efektif, efisien, tepat waktu, berorientasi pada pasien, adil, aman dan terintegrasi.

Pencapaian indikator ini didapatkan dari proses pengumpulan data, kemudian dianalisa dan divalidasi untuk menjamin keabsahannya.

Salah satu pencapaian indikator mutu pada tahun 2022 ini adalah :

1. Kecepatan Respon Terhadap Komplain

Kecepatan respon terhadap komplain adalah kecepatan rumah sakit menanggapi complain baik tertulis, lisan, maupun mellaui media massa yang sudah diidentifikasi tingkat risiko dan dampak risiko dengan penetapan grading/dampak risiko berupa ekstrim (merah), tinggi (kuning), rendah (hijau), dan dibuktikan dengan data, dan tindak lanjut atas respon time Komplain tersebut sesuai dengan kategorisasi (grading/dampak/ risiko).
Suara pelanggan merupakan masukan yang berharga bagi kami untuk terus memperbaiki diri. Komplain yang diterima dari pelanggan, sesegara mungkin akan kami tindaklanjuti.

2. Waktu tanggap Operasi  Seksio sesarea emergensi

Waktu tanggap operasi seksio sesarea emergensi adalah waktu yang dibutuhkan pasien untuk mendapatkan Tindakan seksio sesarea emergensi sejak diputuskan operasi sampai dimulainya insisi operasi di kamar operasi yaitu ≤ 30 menit. Adapun kategori emergensi yang diukur adalah adalah kaegori 1 (Misalnya : fetal distress menetap, prolaps tali pusat atau tali pusat menumbung, gagal vakum/forsep, ruptur uteri imminent, ruptur uteri, perdarahan ante partum dengan perdarahan aktif).

Kecepatan dalam waktu tanggap pelaksanaan operasi seksio sesarea emergensi akan menentukan keluaran yang baik bagi pasien. Charitas Hospital Palembang terus berusaha untuk memperbaiki sistem untuk dapat memberikan pelayanan yang mendukung sebagai rumah sakit sayang ibu dan anak.

3. Kepatuhan identifikasi pasien

Kepatuhan Identifikasi Pasien Saat Memberikan Layanan adalah perbandingan proses mengidentifikasi pasien yang dilakukan secara benar dibandingkan dengan keseluruhan proses identifikasi pasien yang diamati.

Identifikasi pasien secara benar merupakan satu dari 6 sasaran keselamatan pasien, yang mendukung pelayanan kesehatan yang berorientasi pada dimensi mutu, Charitas Hospital Palembang, menjunjung tinggi implementasi 6 sasaran keselamatan pasien sehingga pasien merasa aman dan nyaman dalam menjalani proses pelayanan kesehatan.

 

CHARITAS HOPITAL KENTEN

Charitas Hospital Kenten selalu mengedepankan Mutu dan Keselamatan Pasien dalam memberikan pelayanannya. Salah satu cara untuk memonitoring mutu dan keselamatan pasien adalah dengan melakukan pengukuran indikator mutu. Data yang dikumpulkan akan diagregasi dan dianalisa menjadi informasi untuk pengambilan keputusan yang tepat dan akan membantu rumah sakit melihat pola dan tren capaian kinerjanya sehingga rumah sakit dapat mengidentifikasi peluang-peluang untuk perbaikan kinerjanya.

Berikut ini merupakan salah satu pencapaian indikator mutu dari bulan Januari-Desember tahun 2022:

Kepatuhan Cuci Tangan

Tangan merupakan media yang ampuh bagi perpindahan kuman karena tangan sering digunakan untuk memegang benda-benda yang tidak diketahui kebersihannya. Kebersihan tangan merupakan salah satu upaya menjamin keselamatan pasien dan petugas dengan mengurangi risiko infeksi terkait dengan pelayanan Kesehatan. Cuci tangan merupakan salah satu hal sederhana yang dapat dilakukan guna mencegah infeksi/ penyakit.

Charitas Hospital Kenten telah membudayakan cuci tangan di kalangan staf dan melakukan audit secara berkala sehingga angka kepatuhan cuci tangan sudah mencapai standar yang ditetapkan oleh Kemenkes.

Kepatuhan Staf Menggunakan APD

Kepatuhan penggunaan APD adalah kepatuhan petugas dalam menggunakan APD dengan tepat sesuai dengan indikasi ketika melakukan tindakan yang memungkinkan tubuh atau membran mukosa terkena atau terpercik darah atau cairan tubuh atau cairan infeksius lainnya berdasarkan jenis risiko transmisi (kontak, droplet dan airborne).

Charitas Hospital Kenten telah patuh dalam menggunakan APD di kalangan staf dan melakukan audit secara berkala sehingga angka kepatuhan menggunakan APD sudah mencapai standar yang ditetapkan oleh Kemenkes.

 

Waktu Tunggu Rawat Jalan

Waktu tunggu rawat jalan adalah waktu yang dibutuhkan mulai saat pasien kontak dengan petugas pendaftaran sampai mendapat pelayanan dokter/dokter spesialis. Kontak dengan petugas pendaftaran adalah proses saat petugas pendaftaran menanyakan dan mencatat/menginput data sebagai pasien atau pada saat pasien melakukan konfirmasi kehadiran untuk pendaftaran online.

  1. pasien datang langsung, maka dihitung sejak pasien kontak dengan petugas pendaftaran sampai mendapat pelayanan dokter/ dokter spesialis.
  2. pasien mendaftar online, maka dihitung sejak pasien melakukan konfirmasi kehadiran kepada petugas pendaftaran sesuai jam pelayanan pada pendaftaran online sampai mendapat pelayanan dokter/ dokter spesialis.

Waktu tunggu rawat jalan di Charitas Hospital Kenten selama 1 tahun di 2022 sudah mencapai standar yang ditetapkan oleh Kemenkes yaitu > 80% setiap bulannya.

 

Pelaporan Hasil Kritis Laboratorium

Hasil kritis adalah hasil pemeriksaan yang termasuk kategori kritis sesuai kebijakan rumah sakit dan memerlukan penatalaksanaan segera. Waktu lapor hasil kritis laboratorium adalah waktu yang dibutuhkan sejak hasil pemeriksaan keluar dan telah dibaca oleh dokter/analis yang diberi kewenangan hingga dilaporkan hasilnya kepada dokter yang meminta pemeriksaan. Standar waktu lapor hasil kritis laboratorium adalah waktu pelaporan ≤ 30 menit.

Laboratorium Charitas Hospital Kenten telah melaporkan hasil kritis laboratorium ≤ 30 menit dan melakukan audit secara berkala sehingga semua pelaporan hasil kritis laboratorium sudah mencapai standar yang ditetapkan oleh Kemenkes.

 

Kepatuhan Penggunaan Formularium Nasional

Formularium Nasional merupakan daftar obat terpilih yang dibutuhkan dan digunakan sebagai acuan penulisan resep pada pelaksanaan pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan. Kepatuhan Penggunaan Formularium Nasional adalah peresepan obat (R/: recipe dalam lembar resep) oleh DPJP kepada pasien sesuai daftar obat di Formularium Nasional dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan.

Charitas Hospital Kenten telah patuh dalam penggunaan formularium nasional dan melakukan audit secara berkala sehingga formularium nasional sudah mencapai standar yang ditetapkan oleh Kemenkes.

 

Kepatuhan Terhadap Clinical Pathway

Clinical Pathway adalah suatu perencanaan pelayanan terpadu/terintegrasi yang merangkum setiap langkah yang diberikan pada pasien, berdasarkan standar pelayanan medis, standar pelayanan keperawatan dan standar pelayanan Profesional Pemberi Asuhan (PPA) lainnya yang berbasis bukti dengan hasil terukur, pada jangka waktu tertentu selama pasien dirawat di Rumah Sakit. Kepatuhan terhadap clinical pathway adalah proses pelayanan secara terintegrasi yang diberikan Profesional Pemberi Asuhan (PPA) kepada pasien yang sesuai dengan clinical pathway yang ditetapkan Rumah Sakit.

Charitas Hospital Kenten telah patuh untuk menjalankan Clinical Pathway dan melakukan audit secara berkala sehingga Clinical Pathway sudah mencapai standar yang ditetapkan oleh Kemenkes.

 

Kecepatan Waktu Tanggap Komplain

Kecepatan waktu tanggap komplain adalah rentang waktu Rumah sakit dalam menanggapi keluhan tertulis, lisan atau melalui media massa melalui tahapan identifikasi, penetapan grading risiko, analisis hingga tindak lanjutnya.

Grading risiko dan standar waktu tanggap komplain:

  1. Grading Merah (ekstrim) ditanggapi dan ditindaklanjuti maksimal 1 x 24 jam sejak keluhan disampaikan oleh pasien/ keluarga/pengunjung. Kriteria: cenderung berhubungan dengan polisi, pengadilan, kematian, mengancam sistem/ kelangsungan organisasi, potensi kerugian material, dan lain-lain.
  2. Grading Kuning (tinggi) ditanggapi dan ditindaklanjuti maksimal 3 hari sejak keluhan disampaikan oleh pasien/ keluarga/pengunjung. Kriteria: cenderung berhubungan dengan pemberitaan media, potensi kerugian immaterial, dan lain-lain.
  3. Grading Hijau (rendah) ditanggapi dan ditindaklanjuti maksimal 7 hari sejak keluhan disampaikan oleh pasien/ keluarga/pengunjung. Kriteria: tidak menimbulkan kerugian berarti baik material maupun immaterial.

Charitas Hospital Kenten telah cepat menanggapi komplain dari pasien/ pengunjung Rumah Sakit, sehingga waktu tanggap komplain di tahun 2022 sudah mencapai standar yang ditetapkan oleh Kemenkes.

Kepuasan Pasien

  1. Kepuasan pasien adalah hasil pendapat dan penilaian pasien terhadap kinerja pelayanan yang diberikan oleh fasilitas pelayanan kesehatan.
  2. Responden adalah pasien yang pada saat survei sedang berada di lokasi unit pelayanan, atau yang pernah menerima pelayanan.
  3. Besaran sampel ditentukan dengan menggunakan sampel dari Krejcie dan Morgan.
  4. Survei Kepuasan Pasien adalah kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan pasien terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh fasilitas pelayanan kesehatan kepada pasien.
  5. Unsur pelayanan adalah faktor atau aspek yang terdapat dalam penyelenggaraan pelayanan sebagai variabel penyusunan survei kepuasan untuk mengetahui kinerja unit pelayanan.
  6. Unsur survei kepuasan pasien dalam peraturan ini meliputi: a. Persyaratan. b. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur. c. Waktu Penyelesaian. d. Biaya/Tarif. e. Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan. f. Kompetensi Pelaksana. g. Perilaku Pelaksana. h. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan. i. Sarana dan prasarana.
  7. Indeks Kepuasan adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan berupa angka.

Charitas Hospital Kenten sudah mencapai kepuasan pasien di atas 80%, dimana pasien puas dalam pelayanan yang diberikan oleh Charitas Hospital Kenten, sehingga kepuasan pasien di tahun 2022 sudah mencapai standar yang ditetapkan oleh Kemenkes.

 

CHARITAS HOPITAL ARGA MAKMUR

Charitas Hospital Argamakmur berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang aman dan bermutu kepada pasien. Salah satu proses dalam rangkaian peningkatan mutu dan keselamatan pasien itu adalah melakukan pengukuran indikator mutu, baik indikator mutu intra rumah sakit, maupun berpartisipati dalam pengukuran indikator nasional mutu. Pengukuran indikator mutu ini sesuai dengan PERMENKES mengacu pada dimensi mutu pelayanan kesehatan, yaitu efektif, efisien, tepat waktu, berorientasi pada pasien, adil, aman dan terintegrasi.

Pencapaian indikator ini didapat dari proses pengumpulan data, kemudia dianalisa dan di validasi untuk menjamin keabsahannya.

Salah satu pencapaian indikator mutu pada tahun 2022 ini adalah:

1. Kepatuhan Identifikasi Pasien

Kepatuhan Identifikasi Pasien saat memberikan layanan adalah perbandingan proses mengidentifikasi pasien yang dilakukan secara benar di bandingkan dengan keseluruhan proses identifikasi pasien yang di amati.

Identifikasi pasien secara benar merupakan satu dari 6 sasaran keselamatan pasien yang mendukung pelayanan kesehatan yang berorientasi pada dimensi mutu.

Charitas Hospital Argamakmur  menjunjung tinggi implementasi 6 sasaran keselamatan pasien sehingga pasien merasa aman dan nyaman dalam menjalani proses pelayanan kesehatan.

2. Waktu Lapor Hasil Tes Kritis Laboratorium ≤ 30 menit

Hasil kritis adalah hasil pemeriksaan yang termasuk kategori kritis sesuai kebijakan rumah sakit dan memerlukan penatalaksanaan segera. Sedangkan waktu lapor hasil kritis kritis laboratorium adalah waktu yang dibutuhkan sejak hasil pemeriksaan keluar dan telah di baca oleh dokter atau analisis yang diberi kewenangan hinggga di laporkan hasilnya kepada dokter yang meminta pemeriksaan.

Charitas Hospital Argamakmur terus berusaha untuk memperbaiki sistem untuk dapat memberikan pelayanan yang mendukung sebagai rumah sakit yang siap dan tanggap.

3. Kepatuhan Penggunaaan Alat Pelindung Diri (APD)

Alat Pelindung Diri (APD) adalah perangkat alat yang di rancang sebagai penghalang terhadap penetrasi zat, partikel padat, cair atau udara untuk melindungi pemakainya dari cedera atau penyebaran infeksi atau penyakit. APD digunakan sesuai dengan standar dan indikasi. Charitas Hospital Argamakmur selalu berusaha meningkatkan kepatuhan pengguna APD agar petugas dan pasien selalu terlindungi.


Kembali
Charitas Mobile Care Chat Us